SuaraNias.Com, - Saat ini bukan satu kebetulan pada tahun politik ini sedang hangat kembali dibicarakan gerakan pemekaran Provinsi Kepulauan Nias. Soal pemekaran provinsi ini sebenarnya sudah lama dimulai sejak pertama kali dideklarasikan pada 9 Februari 2009 dan secara khusus BPP-PKN Perwakilan Jakarta terbentuk pada 18 Februari 2012 yang dipimpin oleh Saroziduhu Zebua sebagai Ketua, Sekretaris Faahakhödödö Maruhawa dan Bendahara Selsus Baeha, kepungurusan ini dikukuhkan oleh Firman Harefa sebagai Ketua Umum BPP-PKN saat itu.
Perjuangan BPP-PKN ini sungguh di luar dugaan karena oleh pertolongan Tuhan pada 29 September 2014, calon DOB Provinsi Kepulauan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, karena alasan lain pada sidang masa akhir masa jabatan DPR RI Periode 2009–2014, pemerintah pusat menyatakan menunda pemekaran sehingga pada saat itu. Tidak ada satu pun wilayah yang dimekarkan. Kita semua pasti kecewa.
Tujuan dari pemekaran ini tidak lain, yaitu untuk memutus rentang kendali hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan yang ada di Kepulauan Nias. Harus kita akui bahwa Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari 33 kabupaten/kota, kurang memberikan perhatian, terutama soal pembangunan, di Kepulauan Nias. Untuk itulah saat ini Kepulauan Nias mau mengeliminasi ketertinggalan selama ini. Kepulauan Nias ingin sejajar dengan kabupaten/kota lainnya. Salah satu jawabanya adalah menjadi provinsi sendiri.
Sangat kita pahami dalam perjuangan ini selalu ada pro dan kontra karena itulah alam demokrasi. Namun, jangan sampai cita-cita luhur ini membuat kita terpecah-belah. Alangkah energi yang kita punya kita satukan dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias. Saya harus sampaiakn bahwa limit waktu yang kita miliki dalam perjuangan provinsi Kepulauan Nias sangat terbatas karena calon DOB Provinsi Kepualauan Nias masih mengikuti UU No 32 Tahun 2004 dengan PP 78 Tahun 2007 yang mengharuskan untuk jadi sebuah provinsi syaratnya minimal terdiri dari lima kabupaten kota.
Kita patut berbangga sebagai ono niha bahwa hanya calon DOB Provinsi Kepulauan Niaslah yang sudah memenuhi syarat administrasi di wilayah Provinsi Sumatera utara. Perjuangan ini sudah kita raih dan saatnya kita mempertahankan dengan menyatukan visi kita bersama bagaimana Provinsi Kepulauan Nias ini dapat terwujud.
BPP-PKN saat ini yang dipimpin oleh Ketua Umum Mayjend TNI (Purn) Christian Zebua sedang melakukan berbagai sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan supaya masyarakat Kepulauan Nias bisa ambil bagian masing-masing dalam mewujudkan cita-cita luhur ini, minimal membawa dalam doa. Kalau pada 2014 Kepulauan Nias mendapatkan mukjizat, yaitu kita memenuhi syarat, harapan kita pada tahun politik ini atas perkenaan Tuhan daerah persiapan Provinsi Kepulauan Nias dapat diwujudkan.
Mungkin banyak yang bertanya kenapa sekarang baru di sosialisasikan? Bukankah perjuangan ini sudah lama? Benar perjuangan ini sudah lama dilakukan. Hanya saja saat itu panitia melakukannya dengan cara silent operation karena saat itu di wilayah Provinsi Sumatera Utara ada tiga daerah yang menginginkan sebuah provinsi di antaranya yang paling lama DOB Provinsi Tapanuli, diususul DOB Provinsi Sumatera Tenggara dan kita, DOB Provinsi Kepulauan Nias.
Sekali lagi oleh kerja keras panitia dan kemurahan hati Tuhan DOB Provinsi Kepulauan Nias-lah yang sudah memenuhi syarat bahkan surat sakti, yaitu SK Gubernur Sumatera Utara mengenai pelepasan wilayah dan subsidi selama berturut-turut sudah kita dapatkan. Pada saat itu, Gubernur Sumatera Utara masih dipimpin oleh Gatot Pujo Nugroho. Kelayakan ini kita dapatkan dari hasil tim kajian independen yang sudah secara langsung turun untuk melihat dan membuat sebuah kajian tentang kelayakan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi.
Perlu disampaikan bahwa saat ini UU No. 32 Tahun 2004 ini sudah digantikan dengan UU No. 23/2014 yang sacara tersirat meminta sebuah persiapan daerah untuk menjadi sebuah provinsi minimal memiliki 7 kabupaten/kota, kita patut bersyukur karena DOB Provinsi Kepulauan Nias masih mengikuti UU No. 32/2004 dengan PP No 78/2008 karena pada 2014 kita sifatnya ditunda.
Tentu harapan besar kita jika Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi harus bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk itulah saat ini BPP-PKN mendapat uluran tangan dari para diaspora ono niha, yang terdiri atas berbagai profesi dan disiplin ilmu, berkumpul secara sukarela menyiapkan draf blue print Kepulauan Nias sampai pada tahun 2048 atau selama 30 tahun dari sekarang. Dengan adanya blue print, nilai tawar kita kepada pemerintah pusat menjadi semakin kuat. Bahwa Kepulauan Nias sudah siap menjadi provinsi. Kita tidak semata meminta belas kasihan, seperti yang terus disampaikan oleh Ketua Umum BPP-PKN Christian Zebua. Harapan kita bersama penyusunan draf blue print ini seluruh pemda kabupaten kota di Kepuluan Nias dapat terlibat secara langsung.
Saya sebagai bagian dari panitia BPP-PKN Perwakilan Jakarta yang sudah terlibat secara langsung sejak dikukuhkan pada 18 Februari 2012 mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Nias untuk bisa bersama-sama dalam mewujudkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi.
Sebuah pepatah ono niha, yaitu Aoha Noro Nilului Wahea yang merupakan motto bersama panitia sebagai pembakar semangat dalam perjuangan ini. Akhir kata, saya berharap sosialisasi yang saat ini gencar dilakukan oleh BPP-PKN itu semata-mata untuk menyamakan persepsi sekaligus untuk mengajak masyarakat Kepulauan Nias untuk bisa ikut bersama-sama dalam mewujudkan Kepulauan Nias untuk menjadi sebuah provinsi sehingga cap yang selama ini dilekapkan pada BPP-PKN sebagai perjuangan elite semata serta didominasi oleh ormas tertentu menjadi bisa dijelaskan kepada masyarakat. Ini adalah perjuangan seluruh masyarakat Nias.
Tobias Duha, S.Kom
(Staf Sekretariat BPP-PKN Perwakilan Jakarta)
Perjuangan BPP-PKN ini sungguh di luar dugaan karena oleh pertolongan Tuhan pada 29 September 2014, calon DOB Provinsi Kepulauan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, karena alasan lain pada sidang masa akhir masa jabatan DPR RI Periode 2009–2014, pemerintah pusat menyatakan menunda pemekaran sehingga pada saat itu. Tidak ada satu pun wilayah yang dimekarkan. Kita semua pasti kecewa.
Tujuan dari pemekaran ini tidak lain, yaitu untuk memutus rentang kendali hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan yang ada di Kepulauan Nias. Harus kita akui bahwa Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari 33 kabupaten/kota, kurang memberikan perhatian, terutama soal pembangunan, di Kepulauan Nias. Untuk itulah saat ini Kepulauan Nias mau mengeliminasi ketertinggalan selama ini. Kepulauan Nias ingin sejajar dengan kabupaten/kota lainnya. Salah satu jawabanya adalah menjadi provinsi sendiri.
Sangat kita pahami dalam perjuangan ini selalu ada pro dan kontra karena itulah alam demokrasi. Namun, jangan sampai cita-cita luhur ini membuat kita terpecah-belah. Alangkah energi yang kita punya kita satukan dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias. Saya harus sampaiakn bahwa limit waktu yang kita miliki dalam perjuangan provinsi Kepulauan Nias sangat terbatas karena calon DOB Provinsi Kepualauan Nias masih mengikuti UU No 32 Tahun 2004 dengan PP 78 Tahun 2007 yang mengharuskan untuk jadi sebuah provinsi syaratnya minimal terdiri dari lima kabupaten kota.
Kita patut berbangga sebagai ono niha bahwa hanya calon DOB Provinsi Kepulauan Niaslah yang sudah memenuhi syarat administrasi di wilayah Provinsi Sumatera utara. Perjuangan ini sudah kita raih dan saatnya kita mempertahankan dengan menyatukan visi kita bersama bagaimana Provinsi Kepulauan Nias ini dapat terwujud.
BPP-PKN saat ini yang dipimpin oleh Ketua Umum Mayjend TNI (Purn) Christian Zebua sedang melakukan berbagai sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan supaya masyarakat Kepulauan Nias bisa ambil bagian masing-masing dalam mewujudkan cita-cita luhur ini, minimal membawa dalam doa. Kalau pada 2014 Kepulauan Nias mendapatkan mukjizat, yaitu kita memenuhi syarat, harapan kita pada tahun politik ini atas perkenaan Tuhan daerah persiapan Provinsi Kepulauan Nias dapat diwujudkan.
Mungkin banyak yang bertanya kenapa sekarang baru di sosialisasikan? Bukankah perjuangan ini sudah lama? Benar perjuangan ini sudah lama dilakukan. Hanya saja saat itu panitia melakukannya dengan cara silent operation karena saat itu di wilayah Provinsi Sumatera Utara ada tiga daerah yang menginginkan sebuah provinsi di antaranya yang paling lama DOB Provinsi Tapanuli, diususul DOB Provinsi Sumatera Tenggara dan kita, DOB Provinsi Kepulauan Nias.
Sekali lagi oleh kerja keras panitia dan kemurahan hati Tuhan DOB Provinsi Kepulauan Nias-lah yang sudah memenuhi syarat bahkan surat sakti, yaitu SK Gubernur Sumatera Utara mengenai pelepasan wilayah dan subsidi selama berturut-turut sudah kita dapatkan. Pada saat itu, Gubernur Sumatera Utara masih dipimpin oleh Gatot Pujo Nugroho. Kelayakan ini kita dapatkan dari hasil tim kajian independen yang sudah secara langsung turun untuk melihat dan membuat sebuah kajian tentang kelayakan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi.
Perlu disampaikan bahwa saat ini UU No. 32 Tahun 2004 ini sudah digantikan dengan UU No. 23/2014 yang sacara tersirat meminta sebuah persiapan daerah untuk menjadi sebuah provinsi minimal memiliki 7 kabupaten/kota, kita patut bersyukur karena DOB Provinsi Kepulauan Nias masih mengikuti UU No. 32/2004 dengan PP No 78/2008 karena pada 2014 kita sifatnya ditunda.
Tentu harapan besar kita jika Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi harus bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Untuk itulah saat ini BPP-PKN mendapat uluran tangan dari para diaspora ono niha, yang terdiri atas berbagai profesi dan disiplin ilmu, berkumpul secara sukarela menyiapkan draf blue print Kepulauan Nias sampai pada tahun 2048 atau selama 30 tahun dari sekarang. Dengan adanya blue print, nilai tawar kita kepada pemerintah pusat menjadi semakin kuat. Bahwa Kepulauan Nias sudah siap menjadi provinsi. Kita tidak semata meminta belas kasihan, seperti yang terus disampaikan oleh Ketua Umum BPP-PKN Christian Zebua. Harapan kita bersama penyusunan draf blue print ini seluruh pemda kabupaten kota di Kepuluan Nias dapat terlibat secara langsung.
Saya sebagai bagian dari panitia BPP-PKN Perwakilan Jakarta yang sudah terlibat secara langsung sejak dikukuhkan pada 18 Februari 2012 mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Nias untuk bisa bersama-sama dalam mewujudkan Kepulauan Nias menjadi sebuah provinsi.
Sebuah pepatah ono niha, yaitu Aoha Noro Nilului Wahea yang merupakan motto bersama panitia sebagai pembakar semangat dalam perjuangan ini. Akhir kata, saya berharap sosialisasi yang saat ini gencar dilakukan oleh BPP-PKN itu semata-mata untuk menyamakan persepsi sekaligus untuk mengajak masyarakat Kepulauan Nias untuk bisa ikut bersama-sama dalam mewujudkan Kepulauan Nias untuk menjadi sebuah provinsi sehingga cap yang selama ini dilekapkan pada BPP-PKN sebagai perjuangan elite semata serta didominasi oleh ormas tertentu menjadi bisa dijelaskan kepada masyarakat. Ini adalah perjuangan seluruh masyarakat Nias.
Tobias Duha, S.Kom
(Staf Sekretariat BPP-PKN Perwakilan Jakarta)