SuaraNias.Com, Nias Selatan - Ranperda APBD Nias Selatan tahun anggaran 2020 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Nias Selatan bersama Pemkab Nias Selatan, Kamis (21/11/2019). Sembilan fraksi di DPRD Nias Selatan menyetujui APBD Nias Selatan 2020 sebesar Rp 1,5 triliun lebih, dengan beberapa catatan penting.
Beberapa catatan yang disampaikan fraksi kepada Pemkab Nias Selatan, di antaranya meminta agar tidak mengubah sepihak setiap hasil kesepakatan yang telah disepakati di tingkat Komisi dan Badan Anggaran. Apabila ada perubahan sepihak maka fraksi tidak akan bertanggung jawab. Hal itu disampikan Ketua Fraksi Nasdem, Sokhiwanolo Waruwu dan Ketua Fraksi Golkar, Aldika Wau.
Fraksi Nasdem juga mendukung pembangunan Bandara Silambo. Sementara Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemkab Nias Selatan dalam penataan Kota Telukdalam yang disampaikan oleh Kristian Laia. Dan beberapa catatan lainnya dalam hal penyerapan anggaran secara maksimal serta memperioritaskan pelaksanaan fisik terutama dengan proyek-proyek pagu anggaran yang lebih besar.
Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, mengatakan, rapat paripurna penetapan Ranperda APBD menjadi Perda telah memenuhi korum. Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, mengucapkan terima kasih atas kontribusi DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD 2020 hingga ditetapkan menjadi Perda.
Atas hasil pembahasan dan kerja sama yang baik, Hilarius Duha, mengatakan, pemda bersama dengan DPRD dapat mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang maju, sehat dan cerdas.