NIAS SELATAN, suaranias.com - Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sekaligus Sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Nias Selatan, Nurlim Loi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Hilimaetaluo Dusun V (Lima) Kecamatan Toma yang dihadiri Kepala Dusun, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Masyarakat.
Nurlim Loi dalam penyampaian Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Dalam penyampaiannya Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan ini bertujuan untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk tertib hukum salah satunya membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, yang nantinya akan menjadi sumber pendapatan daerah Kabupaten Nias Selatan.
Selain Kegiatan Sosper, Nurlim Loi juga menyempatkan diri untuk berbagi 100 karung beras untuk 80 KK kepada masyarakat setempat serta 2 lusin kursi yang nantinya diperuntukkan digereja BNKP Desa Hilimaetaluo Dusun V (Lima) Kecamatan Toma Kegiatan Sosper berjalan dengan baik dan lancar.(Ed)