Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Purim Putri J. Dachi, SH Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan

22 Januari 2022 | Januari 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-21T23:34:58Z


Nias Selatan
, suaranias.com - Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Purim Putri J. Dachi, SH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Jumat (21/01/2022) yang dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Adat, PKK, Operator SDGS, Kader Posyandu, dan Masyarakat Desa.

Purim Putri J. Dachi, SH dalam penyampaian Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor :  01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor :  01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan “ Bahwa Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah wajib disosialisasikan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan”, Pelaksanaan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tatap muka dalam bentuk ceramah/dialog/seminar/workshop. 

Selain untuk menjalankan amanat Peraturan Perundang – undangan, Sosialisasi Peraturan Daerah ini memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap unit kerja yang menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah dan sekaligus mempublikasikan kepada masyarakat, kinerja lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil masyarakat dalam Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan untuk mendorong masyarakat tertib hukum ditengah – tengah masyarakat. (Tandasnya).


Purim Putri J. Dachi, SH juga menyampaikan pelaksanaan sosialisasi Perda hari ini sebagai Media dalam penyampaian informasi kepada orang pribadi atau badan yang dikuasai dan dimiliki dan /atau dimanfaatkan oleh orang Pribadi atau Badan untuk dikenakan Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang nantinya akan menjadi sumber penerimaan daerah khususnya di Kabupaten Nias Selatan. 

Ia nya juga menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 05 Tahun 2014 merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor :  17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang salah satu dasar perubahan tersebut adalah karena kenaikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan secara signifikan yang terjadi karena perhitungan besaran nilai pajak yang berbeda sehingga dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda tersebut mewakili Pemerintahan Desa dan Masyarakat, Felix Jurnalis Ge’e sekaligus Kepala Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama sangat mengapresiasi kegiatan dan penyebarluasan sosialiasi perda ini karena sangat bermaanfaat kepada masyarakat diperdesaan, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui kedudukannya dalam berkontribusi melakukan pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak, dan Pemungut Pajak sebagai Pribadi atau Badan yang mempunyai Hak dan Kewajiban Perpajakan sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.


Sumber: (Tim Publikasi DPRD)

×
Berita Terbaru Update