NIAS SELATAN, suaranias.com - Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Berkarya, melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Turut dihadiri dalam Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Telukdalam Satria Dharma Putra Zebua, SH.,MH.,(Narasumber), Kades, Sekdes, Aparat Desa, Tokoh Mayarakat Desa Faomasi Hilisemaetao Kecamatan Maniamolo.
Aris Agustus Dachi menyampaikan Bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah ini memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap unit kerja yang menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah dan sekaligus mempublikasikan kepada masyarakat, kinerja lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil Masyarakat dalam Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan untuk mendorong masyarakat tertib hukum ditengah – tengah masyarakat. (Tandasnya).
Hosman Dachi Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ia menyampaikan harapan agar kedepan Masyarakat Desa sadar betapa pentingnya membayar pajak kepada Pemerintah karena pajak merupakan salah satu sumber penghasilan Negara, dimana pajak tersebut digunakan untuk Pembiayaan Pembangunan. Mengingat selama ini banyak masyarakat yang belum taat membayar pajak karena disebabkan minimnya informasi mengenai mafaat pajak.