Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Nias Selatan Paparkan Materi Bimtek BPD Se-Kecamatan Onolalu

12 Februari 2022 | Februari 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-12T01:08:47Z


NIAS SELATAN, s
uaranias.com - Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T. paparkan materi Kegiatan Bimtek BPD Se- Kecamatan Onolalu Tentang Peran BPD dalam Pembangunan Desa, yang diselenggarakan oleh Kecamatan Onolalu. 

Bimtek Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Onolalu  yang dikuti sebanyak 77 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), beserta  Kepala Desa Se – Kecamatan Onolalu, tentang 'Penguatan Peran Dan Fungsi BPD Sesuai Dengan Tupoksi Dalam Perencanaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa' yang dilaksanakan di Gedung Gereja Bala Keselamatan Desa Hilionaha, Jumat (11/02/2022)

Darnis Harita, S.T., M.A, Camat Onolalu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar anggota BPD dan Kades dapat bersinergi dalam membangun desa, di samping itu juga untuk meningkatkan kapasitas SDM aparat pemerintahan desa termasuk BPD, serta berharap kiranya dapat membawa nuansa baru bagi desa pasca mengikuti acara bimtek ini. 


"Kegiatan ini bertujuan agar anggota BPD dan Kades dapat bersinergi dalam membangun desa, di samping itu juga untuk meningkatkan kapasitas SDM aparat pemerintahan desa termasuk BPD. Saya berharap kiranya dapat membawa nuansa baru bagi desa pasca mengikuti acara bimtek ini," katanya.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T. menyampaikan bahwa Pemaparan Materi Bimtek kepada Anggota BPD, Kepala Desa Se – Kecamatan Onolalu tentang Penguatan Fungsi BPD. 

Elisati juga menjelaskan ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan yang dipilih serta ditetapkan secara demokratis.

"Ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan yang dipilih serta ditetapkan secara demokratis," tegas Elisati.

Kemudian sebagai legislative Desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi warga, sesuai dengan fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD Se – Kecamatan Onolalu diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola itu dengan baik. 

Bimtek BPD Se-Kecamatan Onolalu turut  dihadiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Telukdalam,  Satria Dharma Putra Zebua, S.H., M.H., Inspektur Amsarno Sarumaha, Arifman Fatizanolo Wau, SS.,MM., Sekwan,  Itolo Harefa Kasi DPMD, Camat, Sekcam serta Staf Kantor Camat Onolalu, (Duha)

×
Berita Terbaru Update