Nias Selatan, suaranias.com - Masyarakat Nias Selatan sangat mengapresiasi baik atas kinerja Polres Nias Selatan , AKBP Reinhard H , Nainggolan , SH , S.I.K , MM . atas penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di jln. Pancasila Desa Orahili kecamatan Gomo pada hari Jum'at (4/3/22) sekira pukul 18.00 wib . Akibat melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar AN (17) yang masih duduk di bangku SMA.
Para tersangka berinisial atas nama ZH dan YZ , telah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka , dan kedua pelaku telah dilakukan penahanan sejak tanggal (5/3/22) ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Sugeng Raharjo . melalui BA Unit IV PPA Briptu Erick C. I. Purba, kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim , Senin (7/3/2022) sore.
Erick menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN dalam hal ini sebagai korban . Dalam keterangan yang kita ambil , bahwasanya kedua orang tersangka tersebut yang mana pelaku ZH , yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tgl tidak ingat.
Korban AN menambahkan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya , Sesampai nya korban di rumah tersangka , korban di rayu dan kemudian korban diajak kedalam kamar kemudian korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan persetebuhan terhadap korban .
Untuk tersangka lainnya (YZ) , korban juga menuturkan tidak ingat persis pertama kali terjadi kapan , namun Korban dapat menjelaskan kronologis pada saat itu , yang mana korban juga ditelefon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka , kemudian korban langsung ditarik kesamping rumah lalu setelah itu korban ditidurkan diatas tanah , kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban .
Erick juga menerangkan motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban (AN) , dari hasil keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu , dan akhirnya melakukannya kepada korban AN , ungkap pelaku l , lanjut keterangan dari tersangka YZ sebagai pelaku ll bahwasannya dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian , sehingga muncul hasrat untuk melakukannya pada korban , ungkap tersangka YZ .
Dari hasil keterangan baik kedua pelaku dan juga si korban , setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban , bahwasanya dikronologis keterangan tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban .Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban , tegas Erick .
Dari kejadian ini , terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak , yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara . (Duha)