Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Nias Selatan, Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

08 Maret 2022 | Maret 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-08T07:13:58Z


Nias Selatan
, suaranias.com - Masyarakat Nias Selatan sangat mengapresiasi baik atas kinerja Polres Nias Selatan , AKBP Reinhard H , Nainggolan , SH , S.I.K , MM . atas penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ZH alias ama Lona (33) dan YZ alias ama Sander (30) warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di jln. Pancasila Desa Orahili kecamatan Gomo pada hari Jum'at (4/3/22) sekira pukul 18.00 wib . Akibat melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar AN (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Para tersangka berinisial atas nama ZH dan YZ , telah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka , dan kedua pelaku  telah dilakukan penahanan sejak tanggal (5/3/22) ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Sugeng Raharjo . melalui  BA Unit IV PPA Briptu Erick C. I. Purba, kepada BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim , Senin (7/3/2022) sore.

Erick menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh AN dalam hal ini sebagai korban . Dalam keterangan yang kita ambil , bahwasanya kedua orang tersangka tersebut yang mana pelaku ZH , yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 namun bulan dan tgl tidak ingat. 

Korban AN menambahkan bahwa pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka (ZH) untuk datang kerumahnya , Sesampai nya korban di rumah tersangka , korban di rayu dan kemudian korban diajak kedalam kamar kemudian korban langsung ditidurkan diatas tempat tidur dan membuka celananya lalu tersangka langsung melakukan persetebuhan terhadap korban .

Untuk tersangka lainnya (YZ) , korban juga menuturkan tidak ingat persis pertama kali terjadi kapan , namun Korban dapat menjelaskan kronologis pada saat itu , yang mana korban juga ditelefon oleh tersangka untuk datang ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka , kemudian korban langsung ditarik  kesamping rumah lalu setelah itu korban ditidurkan diatas tanah ,  kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban .

Erick juga menerangkan motif terjadinya pencabulan anak di bawah umur terhadap korban (AN) , dari hasil keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu , dan akhirnya melakukannya kepada korban AN , ungkap pelaku l , lanjut keterangan dari tersangka YZ  sebagai pelaku ll bahwasannya dia mengakui pada saat itu ia sudah lama menduda dan merasa kesepian , sehingga muncul hasrat untuk melakukannya pada korban , ungkap tersangka YZ .

Dari hasil keterangan baik kedua pelaku dan juga si korban , setelah kita lakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban , bahwasanya dikronologis keterangan tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban .Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang  terhadap korban , tegas  Erick .

Dari kejadian ini , terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal  81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016  tentang perlindungan anak ,  yang mana ancaman hukuman maksimal  15 tahun penjara . (Duha)

×
Berita Terbaru Update