NIAS SELATAN, suaranias.com - Polisi Resort Nias Selatan menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Jl.Baloho Indah desa Hiliana’a Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. dan berhasil mengamankan 6(enam) orang di duga pelaku judi sabung ayam serta sejumlah barang bukti puluhan sepeda motor Minggu, (27/03/2022)
Para di duga pelaku yang di amankan yakni HP(45), YS(39), NS(59), FL(43), VL(41) dan RH(60). Mereka diciduk saat sedang asyik mengadu ayam di lokasi arena judi sabung ayam dan saat ini sudah di boyong di kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Waka Polres Nias Selatan Kompol Jauhari Lumbantoruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil laporan masyarkat dengan adanya aktivitas judi sabung ayam.
“Dengan adanya laporan dari masyarakan tentang perjudian sabung ayam, saya beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Saat kami melakukan penggerebekan juga sempat terjadi kejar-kejaran terhadap para pelaku, namun kami dapat berhasil mengamankan beberapa orang yang di duga pelaku tanpa perlawanan” Ujar Jauhari
Hasil interogasi sementara dari terduga pelaku yang diamankan Bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelagang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kegiatan judi sabung ayam dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib. Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000.00 paling rendah hingga Rp 5.000.000,00 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000.00 paling rendah hingga Rp 3.000.000.00. taruhan paling besar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan. apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan di himbau juga kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan.” Sebut Jauhari
“Barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000,00. Selanjutnya dari 6 orang yang kita amankan di duga pelaku serta sejumlah barang bukti, kami sedang mendalaminya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.” Ungkap Jauhari
(Elwin Duha)