Nias Utara, suaranias.com - Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari Laporan yang disampaikan oleh Law Firm VST and Partner perihal Keputusan PJ Kepala Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara atas nama Taefori Zalukhu yang diduga melakukan KKN dan kesewenang-wenangan dalam mengangkat Perangkat Desa. Dalam Laporan tersebut dijelaskan bahwa Taefori Zalukhu mengabaikan hasil seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan, yang bersangkutan justru mengangkat Peringkat III atas nama Joni Firman Setia Zalukhu yang diduga memiliki kepentingan atau hubungan khusus dengan Taefori Zalukhu. Tetunya hal ini menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi Peringkat I yang sudah bersusah payah dan bersungguh-sungguh mengikuti ujian.
Sebelumnya, Klien Kami yang merupakan Peringkat I bersama-sama dengan peserta lainnya telah mengirimkan surat kepada Taefori Zalukhu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas keputusan tersebut, namun surat tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Taefori Zalukhu, karena tidak ditanggapi Klien Kami mengirimkan surat pengaduan yang ditandatangani oleh kurang lebih 60 (enam puluh) warga desa kepada Bupati Nias Utara, namun surat tersebut pun sama sekali tidak digubris. Untuk ketiga kalinya Klien Kami kembali mengirimkan surat kepada Taefori Zalukhu, kali ini surat dikirim oleh kami Law Firm VST and Partner selaku kuasa hukum Peringkat I namun lagi-lagi Taefori Zalukhu sama sekali tidak merespon. Kami melihat hal ini merupakan bentuk dari tidak adanya itikad baik dari Taefori Zalukhu untuk mempertanggungjawabkan keputusannya, ungkap Victor Santoso Tandiasa.
Pasal 24 huruf d UU Desa tentang mewajibkan Kepala Desa menerapkan asas keterbukaan dimana definisi dari asas keterbukaan menurut Penjelasan Pasal 24 huruf d adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa yang menyatakan bahwa kepala desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa. Selanjutnya kepala desa juga wajib menaati Pasal 24 huruf g tentang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan pejabat pemerintahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Pasal 10 ayat (1) huruf f mengatur tentang asas keterbukaan. Maksud dari asas keterbukaan menurut Penjelasan Pasal 10 huruf d UU Administrasi Pemerintahan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Dengan tidak dijawabnya surat-surat yang telah kami kirimkan maka Taefori Zalukhu telah melanggar pasal-pasal tersebut di atas.
Victor Santoso Tandiasa yang merupakan Kuasa Hukum Peringkat I dan yang juga Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja yang dikabulkan di Mahkamah Konstitusi sehingga UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat menyatakan ada dua kemungkinan Taefori Zalukhu tidak menjawab surat-surat yang yang kami kirimkan dan yang dikirimkan klien kami secara pribadi, yaitu pertama Taefori Zalukhu menganggap bahwa surat-surat tersebut tidak penting dan tidak akan ada tindak lanjut, sehingga dalam hal ini dapat dikatakan Taefori Zalukhu arogan terhadap warganya, dan yang kedua, Taefori Zalukhu mengabaikan surat tersebut karena Ia tidak memiliki dasar untuk mempertanggungjawabkan sehingga tidak tahu harus memberi jawaban apa kepada masyarakat. Dua kemungkinan ini yang paling mendekati.
Kami telah menyampaikan Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia pada hari Selasa 11 Oktober 2022. Berdasarkan informasi yang telah kami peroleh, Ombudsman akan segera memanggil Taefori Zalukhu untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas keputusan tersebut, hingga berita ini tayang masih dalam proses konfirmasi kepada siterlapor. YG