Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perekrutan Komisioner Bawaslu di Zona V Sumut Tidak Transparan, Timsel Berpotensi Terancam Pidana Pemilu

16 Juli 2023 | Juli 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T11:15:01Z


SuaraNias.Com
- Bawaslu & Timsel melanggar prinsip Pemilu yakni tidak Terbuka & tidak Berkepastian Hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Patut diduga secara terstruktur, sistematis dan masif Bawaslu dan Timsel dengan sengaja melakukan manipulasi hasil CAT & psikotes calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota. Ini pelanggaran UU 7 Tahun 2017.

Jangan permainkan Demokrasi di Kabupaten Nias Selatan yang sudah mulai baik  jangan dirusak kembali oleh ulah oknum Timsel dan Bawaslu.


Warga Masyarakat Nias Selatan S. Duha, SE berancana menggungat hal ini, saat ini sedang merampungkan laporan & akan melaporkan Timsel & Ketua/anggota Bawaslu RI ke DKPP, Ombudsman, Sentra Gakkumdu & ke Komisi II DPR RI atas pelanggaran UU 7 Tahun 2017.


Point (1) Bawaslu RI Melanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 95 Huruf F, Sejak 20 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023 DKPP Memberhentikan ke-dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu RI tidak mengambil alih kekosongan tersebut. Bawaslu RI sengaja membiarkan tidak terlaksana tugas pengawasan di Bawaslu Kabupaten Nisel selama 24 Hari.


Point (2) kegagalan Bawaslu RI dalam menetapkan Timsel yang memiliki afiliasi dengan parpol, dimana ketua Timsel Zona V Sumatera Utara menunjukkan simbol jari pada saat pelantikan Timsel dan melakukan pertemuan dengan kepala Daerah se-kepulauan Nias. Aneh Bawaslu RI tutup mata 


Point (3) kegagalan Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten Zona V. Timsel Zona V tidak memberikan informasi secara terbuka kepada peserta, menutup informasi agar peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten gagal, dampak nya setelah selesai ujian Test warteg psikologi masih ada lagi ujian psikotes susulan. Melalui grup Bawaslu Kabupaten/kota Zona V di informasikan kepada peserta untuk hadir mengisi identitas diri tapi ternyata begitu peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota datang malah disuruh ujian psikotes warteg. Ada perlakuan diskriminasi oleh Timsel, & dimana diatur ujian psikotes warteg susulan tersebut. Timsel melanggar keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.


Point (4) Timsel menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Kabupaten Nisel yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait penyelenggaraan & pengawasan Pemilu sebagaimana diatur pada UU 7 Tahun 2017 pasal 117 huruf e. Masa yang mengurus kebun selama ini mau mengurus pengawasan Pemilu.


Point (5) Sangat janggal kerja Komisioner Bawaslu sekarang ini, Hasil CAT Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2018 lalu langsung diumumkan ke Publik setelah selesai ujian CAT, sehingga peserta puas atas hasil nya. Sedangkan hasil CAT calon Bawaslu Tahun 2023 ini di Haramkan serta di najiskan untuk diumumkan ke publik dengan modus operandi informasi dikecualikan. Emangnya nilai TK, nilai rapor Sekolah & nilai kuliah anda selama ini ketika diumumkan oleh guru & Dosen selama ini haram ya atau informasi dikecualikan. Bawaslu RI melanggar  UU 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf T Tentang tentang asas Pemilu yakni terbuka.


Point (6) Pelapor kecewa telah memberikan informasi awal dengan meneruskan laporan keberatan masyarakat kepada ketua/anggota Bawaslu RI lewat chatting WhatsApp tapi secara etik pedoman & perilaku penyelenggara Pemilu tidak direspon sama sekali. Bawaslu RI melanggar ketentuan informasi awal diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022.


"Komisioner Bawaslu RI paling kacau dalam sujian psikotes warteg susulan tersebut. Timsel melanggar keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.


"Komisioner Bawaslu RI paling kacau dalam sejarah politik Indonesia".


Jangan di korbankan penyelenggara tingkat kabupaten/kota. Jangan Bawaslu RI menciptakan kecurangan & pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nisel karena konflik kepentingan golongan (Contoh konflik kepentingan organisasi tertentu) akan hancur berdarah-darah Pesta demokrasi Nias Selatan. Tentu secepatnya kita akan ketemu di Mahkamah Konstitusi & di DKPP serta di Sentra Gakkumdu. Jangan dimanipulasi nilai-nilai CAT Test calon Bawaslu sejarah politik Indonesia".



×
Berita Terbaru Update